Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance BPR Supra Artapersada
Laporan Pelaksanaan Penerapan Tata Kelola yang baik BPR Supra Artapersada 2023 | GCG 2023 |
Laporan Pelaksanaan Penerapan Tata Kelola yang baik BPR Supra Artapersada 2022 | GCG 2022 |
Laporan Pelaksanaan Penerapan Tata Kelola yang baik BPR Supra Artapersada 2021 | GCG 2021 |
Laporan Pelaksanaan Penerapan Tata Kelola yang baik BPR Supra Artapersada 2020 | GCG 2020 |
Laporan Pelaksanaan Penerapan Tata Kelola yang baik BPR Supra Artapersada 2019 | GCG 2019 |
Laporan Pelaksanaan Penerapan Tata Kelola yang baik BPR Supra Artapersada 2018 | GCG 2018 |
Laporan Pelaksanaan Penerapan Tata Kelola yang baik BPR Supra Artapersada 2017 | GCG 2017 |
Untuk kenyamanan dan rasa aman bagi seluruh nasabah, perlu upaya bank dalam memberikan kesempatan kepada nasabah untuk menyampaikan keluhan maupun masalah terkait, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.
BPR Supra menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah agar nasabah dapat menyampaikan pengaduan atau keluhan terkait dengan permasalahan saat melakukan transaksi di BPR Supra.
Tatacara penyampaian pengaduan dapat dilakukan nasabah melalui mekanisme berikut:
- Secara lisan baik melalui telepon, termasuk call center atau mendatangi kantor operasional BPR Supra terdekat (Kantor Pusat maupun Kantor Cabang).
- Secara tertulis baik melalui surat resmi yang ditujukan ke BPR Supra, Faximile, e-mail atau website BPR Supra. Penyampaian pengaduan dilengkapi dengan bukti identitas dan dokumen pendukung.
Proses penerimaan pengaduan oleh BPR Supra:
- Menerima dan melakukan pencatatan pelaporan pengaduan nasabah.
- Meminta bukti-bukti pendukung.
- Memastikan kebenaran identitas nasabah dan memberitahukan pada nasabah proses penyelesaian pengaduan.
- Menindaklanjuti keluhan nasabah dengan mengidentifikasi penyebab dan akar permasalahannya dan segera menyampaikan kesimpulan serta jalan penyelesaiannya kepada nasabah.
Berikut syarat pengaduan nasabah.
Langkah-langkah nasabah dalam pengajuan secara tertulis di Kantor Pusat/Kantor Cabang.
Langkah-langkah pengajuan pengaduan secara lisan tanpa tatap muka melalui Call Center BPR Supra kantor pusat atau kantor cabang.
Bpk/Ibu Nasabah Yth.
Bersama ini kami sampaikan informasi perihal relaksasi yang dapat diberikan BPR Supra terhadap Debitur yang terkena dampak Virus Corona, adalah sebagai berikut:
1. | Prioritas Debitur yang mendapatkan relaksasi adalah : |
|
|
2. | Relaksasi kepada Debitur dalam bentuk Penyesuaian Pembayaran Kewajiban. Adapun jenis relaksasi yang dapat diberikan, antara lain : |
|
|
3. | Tata cara pengajuan relaksasi dapat dilakukan dengan cara : |
|
|
4. | Bagi Debitur yang tidak terdampak wabah Virus Corona agar tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian. |
5. | Dapat kami sampaikan bahwa BPR Supra tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada Nasabah. |
6. | Nasabah dihimbau agar selalu mengikuti informasi resmi dari BPR Supra dan tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax. |
Untuk keterangan lebih lanjut, Nasabah dapat menghubungi Petugas diseluruh jaringan Kantor BPR Supra Artapersada terdekat.
Terima kasih,
Direksi PT BPR SUPRA ARTAPERSADA
Bank Perekonomian Rakyat yang disingkat dengan BPR sebelumnya bernama Bank Perkreditan Rakyat adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998.
PT. BPR Supra Artapersada berdiri berdasarkan akta pendirian tanggal 25 Juni 1992 akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 26 Oktober 1992 dengan nomor C2-8834 HT.01.01.Th 92 dan mulai beroperasi tanggal 17 Juli 1993 sesuai dengan izin usaha Bank Perkreditan Rakyat dari Menteri Keuangan dengan keputusan No.Kep.110/KM.17/1993 tanggal 03 Juni 1993. Untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar PT. BPR Supra Artapersada telah dilakukan penyesuaian. Penyesuaian tersebut dinyatakan dalam Akta No. 63 tanggal 30 Mei 2009 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Keputusan No. AHU-55125.AH.01.02.Tahun 2009.
PT BPR Supra Artapersada dikenal dengan BPR Supra merupakan salah satu BPR di Indonesia yang mempunyai predikat sangat bagus, siap melayani masyarakat dengan berbagai produk dan layanan perbankan. Dengan fungsi pokok menghimpun dan menyalurkan dana, BPR Supra memfokuskan usaha pada layanan kredit mikro dan masyarakat lebih mengenal dengan layanan Kredit Cepat Satu Jam Cair-nya.
Keamanan dan kenyamanan adalah prioritas utama BPR Supra dalam menjaga investasi dari masyarakat, dengan menjadi anggota Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), masyarakat tidak perlu takut untuk berinvestasi di BPR Supra.
Selain menjadi anggota LPS, BPR Supra terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga pengawas industri keuangan terpercaya di Indonesia.
Saat ini PT. BPR Supra Artapersada telah memiliki jaringan 1 Kantor Pusat Non Operasional, 1 Kantor Pusat Operasional, 14 Jaringan Kantor Cabang dan 7 Jaringan Kantor Kas yang tersebar di wilayah Sukabumi, Cianjur, Bandung dan Bogor.
PT. BPR Supra Artapersada
- Menyempurnakan Management Information System ( MIS ) yang mencakup informasi tentang kebijakan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan laporan yang cepat, tepat, dan akurat kepada manajemen dalam rangka pengambilan keputusan.
- Penyempurnaan system teknologi informasi melalui sentralisasi data dan Backup dan Disaster Recovery
- Pengembangan Jaringan melalui radio link guna menunjang on line system
- Peningkatan dan pelaksanaan program maintenance dan hardware secara teratur
- Terus melaksanakan penyempurnaan dan pengembangan produk perbankan yang berbasis teknologi system informasi
VISI
Menjadi BPR terbaik dan terpercaya di Jawa Barat dalam melayani kebutuhan ekonomi masyarakat yang berbasis teknologi.
MISI
- Membangun kerjasama dengan BPR dalam pembiayaan kebutuhan masyarakat.
- Menyediakan solusi dan layanan jasa keuangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, nasabah individu dan korporasi.
- Memberikaan akses layanan keuangan yang prima untuk mendukung pertumbuhan UMKM.
- Memperluas jaringan cabang dan meningkatkan infrastuktur teknologi.
- Membangun kapasitas dan keterlibatan SDM dengan mengutamakan kejujuran, integritas dan etika.
- Mengutamakan kerjasama yang saling menguntungkan dengan seluruh mitra dan stakeholders.
- Senantiasa berinovasi menciptakan produk dan layanan yang dibutuhkan masyarakat.
- Selalu menerapkan prinsip kehati - hatian dalam menjalankan kegiatan usaha.
NILAI
CERDAS : Cepat, Efektif, Ramah, Disiplin, Akrab & berSahabat
Sedangkan untuk mencapai visi dan misi di atas BPR Supra menerbitkan pada nilai-nilai TACTICS yaitu: T (Truth = kejujuran), A (Active = aktif), C (Confidence = percaya diri), T (Time = waktu), I (Initiative = inisiatif), C ( Communication = komunikasi), S (Science = ilmu pengetahuan).
Komisaris
Komisaris Utama
Komisaris
Direktur Kepatuhan
Direktur Utama
Direktur Bisnis
Direktur Kredit Konsumer
Direktur Operasional
Sekretaris Perusahaan
Kepala Bagian Teknologi Informasi
Kepala Bagian SDM
Kepala Bagian Manajemen Risiko
Kepala Bagian Kepatuhan
Kepala Bagian Satuan Kerja Audit Internal
Kepala Bagian Pemantauan dan Pengawasan Kredit
Pemimpin Kantor Pusat Operasional
Pemimpin Kantor Cabang Sukabumi
Pemimpin Kantor Cabang Cianjur
Pemimpin Kantor Cabang Cicurug
Pemimpin Kantor Cabang Cipanas
Pemimpin Kantor Cabang Bandung
Pemimpin Kantor Cabang Ciranjang
Pemimpin Kantor Cabang Cimahi
Pemimpin Kantor Cabang Purwakarta
Pemimpin Kantor Cabang Cibeber
Pemimpin Kantor Cabang Palabuhan Ratu
Pemimpin Kantor Cabang Sukanagara
Pemimpin Kantor Cabang Cibadak
Pemimpin Kantor Cabang Bogor
Pemimpin Kantor Cabang Cibinong