Thursday, April 25 2024 , Selamat datang di website BPR Supra
Restrukturisasi Kredit

Pandemi COVID-19 sedang menimpa kita saat ini, efeknya sangat terasa terutama kepada debitur karena usahanya terhambat, oleh karena itu Otoritas Jasa Keuangan mengatur agar perbankan memberi keringanan kepada debitur yang terkena dampak COVID-19.

Yaitu dengan restrukturisasi kredit, apa itu? berikut penjelasannya.